Maju Mundur Ujian Nasional
Pernyataan Menteri Pendidikan Prof. Dr. Muhammad Nuh, DEA di Medan, Selasa 12 Januari 2010 pada rapat koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi Sumut bahwa Ujian Nasional (UN) akan tetap dilaksanakan sebagai salah satu penentu kelulusan dan tidak digunakan sebagai pemetaan, membuat Anggota Komisi X DPR RI menyatakan sikap tidak simpati.
Wakil Pimpinan Komisi X DPR RI Heri Akhmadi (F-PDI Perjuangan) dalam konferensi pers pada tanggal 28 Januari 2010 menyatakan sikap tegas F-PDI Perjuangan menolak pelaksanaan ujian nasional jika dijadikan satu-satunya penentu kelulusan peserta didik, tapi sebagai pemetaan mutu pendidikan nasional.
Komisi X DPR RI selaku komisi yang membidangi pendidikan pada rapat kerja dengan Kemendiknas sebelumnya telah mengadakan kesepakatan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Ujian Nasional. Fokus kerja Panja Ujian Nasional (UN) adalah melakukan pengawasan penyelenggaraan UN 2010. Untuk itu perlu meminta klarifikasi soal putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan masalah Ujian Nasional dan pendapat MA menjadi pijakan untuk menentukan pelaksanaan UN.
Tim Panja UN Komisi X DPR RI telah melakukan konsultasi ke MA pada akhir Januari 2010, dan mendapatkan klarifikasi bahwa dalam putusan tersebut tidak menyebutkan menghentikan pelaksanaan UN namun menegaskan bahwa Kemendiknas harus melakukan evaluasi, perbaikan, dan peningkatan pemenuhan standar pendidikan nasional (SNP) sebagaimana diamanatkan dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 35.
Pemahaman tentang peningkatan serta pemenuhan 8 standar pendidikan nasional sesuai dengan semangat Komisi X DPRI RI dalam hal ini Tim Panja UN, bahwa setidaknya dalam penyelenggaraan UN berdasarkan standar minimal pendidikan nasional yaitu standar isi, proses, kompetensi kelulusan, dan penilaian.
Tim Panja UN Komisi X DPR RI memberikan usulan bahwa hasil UN dijadikan pemetaan terhadap mutu pendidikan nasional dan mengadakan rayonisasi terhadap hasil UN sehingga tercapai prinsip penyelenggaraan pendidikan secara demokratis dan berkeadilan. Jika penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan menerapkan standar minimal pendidikan nasional maka sudah seharusnya penentuan kelulusan diserahkan pada satuan pendidikan sesuai dengan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Komisi X DPR RI sesuai hasil konsultasi MA telah mencabut bintang pada mata anggaran pelaksanaan UN sebagai tanda bahwa anggaran UN dapat segera dicairkan, namun demikian Tim Panja UN Komisi X DPR RI saat ini masih bekerja guna mengawal seluruh proses penyelenggaraan UN 2010 hingga tercapai kesepakatan perumusan formulasi UN yang sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diamanatkan UU Sisdiknas Pasal 4 Ayat (1) ”Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.”
sumber gambar: google images
2 Responses to “Maju Mundur Ujian Nasional”
Comments
Read below or add a comment...









hidup paket A, B, C!
ngapain pake UN segala, huh!
Hehehe…tetep aja paket A, B, C pake ujian juga bu…