Apa Makna Hak Asasi Anak?

google.images
Pada awal Abad ke-21 terjadi dua kali Perang Dunia yang keduanya membawa akibat yang sangat mengerikan. Terjadi penjajahan, perbudakan, dan penghilangan nyawa manusia. Secara massal usainya Perang Dunia I pada tahun 1924 lahirkan deklarasi pertama tentang hak anak oleh The League of Nations (cikal bakal Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB) atas usul Eglantyne Jebb, pendiri Save The Children. Deklarasi yang menekankan bahwa “manusia harus memberikan yang terbaik untuk anak”. Sidang Umum PBB pada tahun 1948 menyetujui usul tersebut untuk dijadikan dasar Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia, khususnya Hak Anak. Baru pada tahun 1959, PBB menyepakati deklarasi kedua Hak Anak dan menyetujuinya menjadi suatu kesepakatan terpisah.
Tahun 1979 dinyatakan sebagai Tahun Internasional Anak (Tahun Anak Sedunia). Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepedulian semua negara pada masalah kesejahteraan anak. Indonesia sepakat menjadikan pembangunan anak sebagai bagian integral rencana pembangunan nasional mencakup bidang-bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Momentum ini dianggap sangat tepat untuk melakukan gerakan sosialisasi tentang hak asasi anak. Sebagai dukungan, pada 23 Juli 1979 Indonesia memberlakukan UU No.4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Undang-Undang tersebut menjelaskan, “Kesejahteraan anak adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmaniah, maupun sosial”.
Melalui proses yang panjang, KHA akhirnya disepakati pada tahun 1989, merupakan bagian The United Nations International Convenanton Civil and Political Rights. Berlakulah konvensi internasional hak-hak anak yang menyangkut hak sipil, politik, sosial, dan kultural. KHA juga menyebutkan bahwa anak adalah mereka, yang berusia 0-18 tahun. Hakikat hak dasar anak adalah haknya untuk memperoleh kelangsungan hidup, bertumbuh kembang, mendapat perlindungan, dan kesetaraan dalam tata kehidupan. Hingga saat ini KHA telah diratifikasi oleh 193 negara.
KHA Pasal 29 Ayat 1 menyebutkan bahwa “Pendidikan akan diarahkan kepada pengembangan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental maupun fisiknya sampai mencapai potensi yang maksimal”. Dengan demikian, pendekatan hak asasi anak harus kita laksanakan secara baik dan secara sungguh-sungguh pula. Penerapan hak anak yang berlandasan KHA memerlukan modal pengetahuan yang selalu berkembang (knowledge-based) dan modal informasi yang selalu aktual. Selain itu, pengamatan, kajian, evaluasi, dan pemikiran yang dikembangkan di berbagai negara merupakan umpan balik atau data yang harus kita perhitungkan. Bila hal itu tidak bisa kita laksanakan secara baik dan secara benar, kualitas modal insani bangsa yang terbangun tidak akan mampu menjawab kebutuhan masa depan, bahkan bangsa ini akan senantiasa ketinggalan dalam kancah persaingan global. Bagaimana menurut anda?








