RUU Badan Hukum Pendidikan
Setelah tiga tahun lebih mengalami pasang surut pembahasan rancangan undang-undang tentang badan hukum pendidikan, akhirnya hari ini disetujui juga semua substansi dan rumusannya.
Kenapa sih, rancangan undang-undang ini begitu lama dalam pembahasan, dan apa saja yang tercantum dalam batang tubuhnya. Mungkin sebagian rekan-rekan sudah tahu, namun masih banyak juga yang belum memahami apa inti yang terkandung dalam rancangan undang-undang yang konon kabarnya sangat memihak pada masyarakat agar mereka dapat mengakses pendidikan dengan biaya yang murah.
Udang-Undang Badan Hukum Pendidikan ini terdiri dari 14 Bab dan 69 Pasal, dan rumusan-rumusan substansial yang menonjol dan menjadi bagian dari reformasi pendidikan yang termuat didalamnya antara lain :
-
Jenis Badan Hukum Pendidikan terdiri atas BHP Penyelenggara dan badan hukum pendidikan satuan pendidikan;
-
BHP Penyelenggara itu terdiri dari yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang sudah menyelenggarakan pendidikan formal dan diakui sebagai badan hukum pendidikan;
-
Satuan Pendidikan (sekolah) yang didirikan setelah Undang-Undang ini berlaku, wajib berbentuk badan hukum pendidikan;
-
Hal pendanaan pendidikan adalah salah satu yang paling menonjol, karena pengaturannya sangat mengakomodir masyarakat yang kurang mampu untuk dapat memperoleh akses yang luas dalam bidang pendidikan;
-
Pembiayaan pendidikan yang dipungut bagi peserta didik paling banyak 1/3 (sepertiga) dari biaya operasional;
-
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung seluruh biaya pendidikan untuk BHPP dan BHPPD dalam menyelenggarakan pendidikan dasar untuk biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik, berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan;
-
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung paling sedikit 1/3 (sepertiga) biaya operasional pada BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan pendidikan menengah berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan;
-
Pemerintah dan pemerintah daerah menanggung paling sedikit 1/2 (seperdua) dari biaya operasional pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi;
Semangat yang melandasi rancangan undang-undang ini adalah pendidikan dapat diakses oleh semua kalangan masyarakat, dan membuat pengelola pendidikan (yayasan, perkumpulan, dll) serta sekolah (yang dalam hal ini telah menyelenggarakan manajemen berbasis sekolah) harus memberikan petanggungjawaban kepada publik secara transparan dan akuntabel.
Semoga informasi ini bermanfaat.
Powered by Qumana









Kalo dari uraian di atas sih..isi UU BHP ini bagus
tapi koq mahasiswa banyak yg demo menolak UU ini ya?
Kata ‘pihak yg berwenang’ ini karena kurang sosialisasi
sehingga timbul penolakan.
Kalo disadari kurang sosialisasi, koq gak disosialisasikan dulu?
Apa karena 2008 sdh ‘injury time’? hehe
Maap nih..newbie..:D
memang sih terlihat baik, tapi sebenernya parah.
Meskipun mahasiswa masih dapat dipungut biaya operasional, tetapi besarnya maksimal sepertiganya dan PTN yang sudah BHP harus menjaring 20% dana yang berasal dari mahasiswa kurang mampu. Untuk bantuan pemerintah kepada PTN, akan bersumber dari hibah kompetisi. Artinya, Pemerintah akan memberikan bantuan berdasarkan kinerja, kompetensi, dan proposal pengajuan bantuan dari PTN.
Lantas PTN yang tidak dapat bagaimana nasibnya? itu salah satunya.
Baik juga tuh…
Terus, kalau lembaga pendidikan swasta di tingkat pendidikan dasar/menengah… dengan hanya mengandalkan 1/3 dari siswa/ortu, terus yang 2/3 dari siapa? terutama untuk gaji gurunya? atau harusnya guru dimasukkan pegw pemda?